PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS PENSIUN PADA BANK BTPN PALEMBANG
Main Article Content
Abstract
Industri perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia. Industri perbankan merupakan salah satu penyangga sektor perekonomian Indonesia, sehingga sektor ini perlu dibenahi secara maksimal agar perbankan yang ada dapat menjadi lebih sehat dan kuat. Permasalahan yang diangkat adalah: Bagaimana hubungan hukum antara pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak atas pensiun? dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pensiunan ASN dalam perjanjian kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak atas pensiun adalah bahwa perjanjian kredit pensiun dan ditahannya Surat Keputusan Pensiun sebagai dokumen kredit pensiun tidak melanggar peraturan dan tidak bertentangan dengan undang-undang. pertunangan. Sebab, Jaminan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dapat dikatakan sebagai jaminan khusus karena tidak termasuk jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hak tanggungan. Hal ini diperjelas dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil tidak memenuhi ciri-ciri Jaminan Fidusia yaitu dapat dilaksanakan, dan Surat Keputusan Pensiun tersebut tidak dapat diperjualbelikan, sehingga dapat diperjualbelikan. mengatakan tidak termasuk dalam Jaminan Fidusia. perlindungan hukum bagi pensiunan ASN dalam perjanjian kredit dengan surat keputusan pensiun yang menjamin risiko force majeure yang dialami debitur tidak mempengaruhi kewajiban membayar angsuran kredit setiap bulan karena angsuran pinjaman kredit dipotong langsung dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan. setiap bulan. Keadaan force majeure bisa saja terjadi apabila Dana Pensiun (DAPEN) sedang berada dalam keadaan force majeure. Namun hal ini mungkin masih dapat diatasi dengan cara penjaminan (bailout) dari kantor dana pensiun lain yang sejenis yang berada di luar wilayah pensiun dan tidak mempengaruhi tempat dimana pensiunan mengambil manfaat pensiunnya setiap bulan.