PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KHUSUSNYA TERHADAP BARANG BUKTI TINDAK PIDANA MEMBUAT LAPORAN PALSU DALAM DAKWAAN MELANGGAR PASAL 220 KUHP PERKARA NOMOR: 455/Pid.B/2021/PN.Sky
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses pelaksanaan putusan hakim yang telah memproleh kekuatan hukum tetap khsusnya terhadap barang bukti tindak pidana membuat laporan palsu dalam dakwaan melanggar pasal 220 KUHP perkara nomor: 455/Pid.B/2021/PN Sky, (2) mengetahui kendala yang dihadapi oleh eksekutor dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (normatif empiris)
Proses pelaksanaan putusan hakim terhadap Perkara Nomor : 455/ Pid.B/2021/PN Sky, setelah 7 (tujuh) hari putusan yang berkekuatan hukum tetap jaksa selaku eksekutor melakukan eksekusi barang bukti dengan terlebih dahulu kepala kejaksaan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (B-48). Kendala Yang Dihadapi oleh Eksekutor Dalam Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti yang Dirampas Untuk Negara (Studi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) adalah : (1) Kendala Yuridis ; (a) terkait kendala yuridis tidak berjalannya pasal 39 KUHP ; (b) tidak ada aturan khusus yang mengatur lelang barang rampasan dalam KUHP, (2) kendala non yuridis, yaitu : (a) Keterlambatan penerimaan putusan pengadilan ; (b) anggaran; (b) tempat penyimpanan yang kurang memadai ; (c) waktu; (d) administrasi ; (e) pihak yang berhak atas barang sitaan sudah tidak berada ditempat/tidak sesuai dengan berkas/tidak diketahui keberadaannya atau diketahui keberadaannnya namun letak lokasi dan kendala geografis menyulitkan pada saat penyerahan benda/barang sitaan.