ANALISIS PENYEBAB SELISIH PERHITUNGAN TAGIHAN MENURUT RUMAH SAKIT DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (STUDI KASUS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU)

Main Article Content

Endang Endang

Abstract

Tujuan dari penilitian adalah untuk mengetahui penyebab selisih perhitungan tagihan menurut rumah sakit dan BPJS bagi pasien rawat inap kelas 3 pada RSUD Sekayu, Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data tentang rekapitulasi bagi Pasien Rawat Inap Kelas 3 Periode Bulan Januari s.d April 2022 dan Sumber data berasal dari sumber tertulis yang berasal dari dokumen rumah sakit. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi, wawancara, kepustakaan dan teknik analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian terhadap 522 pasien rawat inap kelas 3 selama 4 bulan tersebut menunjukkan bahwa terdapat selisih hitung antara RSUD Sekayu dan BPJS (aplikasi INA-CBG) yang cukup signifikan yaitu sebesar 26,01%. Selisih hitung ini merupakan kerugian bagi RSUD Sekayu. Sementara tagihan BPJS berdasarkan standar tarif dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 bersifat mutlak dan tidak menanggung selisih bayar tersebut. Penyebab selisih ini adalah lamanya pasien yang menginap (length of stay), ketepatan pengkodean diagnosis, jenis obat dan Tingkat kecanggihan yang digunakan Rumah Sakit, Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan selisih hitung ini adalah dengan cara koordinasi antara manjemen RSUD dan Manajemen BPJS dengan harapan dokumen pelayanan pasien dari RSUD dapat di akomodir oleh BPJS dalam aplikasi INA-CBG

Article Details

How to Cite
ENDANG, Endang. ANALISIS PENYEBAB SELISIH PERHITUNGAN TAGIHAN MENURUT RUMAH SAKIT DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (STUDI KASUS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU). Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 211 - 228, aug. 2022. ISSN 2620-6110. Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/ak/article/view/228>. Date accessed: 10 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.51877/jiar.v5i2.228.
Section
Articles

References

Moleong, Lexy J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan (R&D). Bandung: Alfabeta.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah sekayu Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Direktur selaku Pimpinan BLUD RSUD Sekayu Nomor 900/197/PER-DIR/RS/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktru Nomor 900/08/PER-DIR/RS/2018 tentang Tarif Layanan Keserhatan non INA -CGB/Komponen Tarif Non pelayanan dalam Pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 592 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Rumah Sakit.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan