IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi Kasus Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin)

Main Article Content

Masri Ermawijaya Endang Endang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan di Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu dalam pelaksanaan anggaran alokasi dana desa dan dampaknya pada pemerataan pembangunan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan data primer yaitu diperoleh melalui wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat desa Setia Jaya. Data sekunder diperoleh dari dokumen laporan realisasi pelaksanaan APBDesa per sumberdana Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020, 2021 dan 2021. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi pengelolaan alokasi dana desa dalam 3 (tiga) tahun anggaran sudah dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu tingkat ketercapaian rata-rata 91,01%, namun dalam pelaksanaanya masih belum merata yaitu perlunya melibatkan masyarakat terutama pemuda sehingga semua kebutuhan dapat di akomodir dan mewakili kebutuhan desa secara umum. Upaya yang disarankan kepada pemerintah Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin untuk dapat meningkatkan Alokasi Dana Desa yang yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan derajat Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin baik secara lokal/nasional maupun internasional.

Article Details

How to Cite
ERMAWIJAYA, Masri; ENDANG, Endang. IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi Kasus Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin). Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 29 - 46, jan. 2024. ISSN 2620-6110. Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/ak/article/view/333>. Date accessed: 28 oct. 2025. doi: https://doi.org/10.51877/jiar.v7i1.333.
Section
Articles

References

(https://chat.openai.com/c/83072fc3-c13e-434a-bc41-163d62b5b03b).Pemerataan Pembangunan Desa.
Kartasasmita, Ginandjar. 2003. Ekonomi Rakyat :Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta : Cides.
Muluk, Khairul.2009. Peta Konsep : Desentralisasi dan Pemerintah Daerah. Surabaya : ITS Press Surabaya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun anggaran 2020, Nomor 1 Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembagian Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kelurahan Di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung :Alfabeta.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.