FAKTOR-FAKTOR TINDAK PIDANA TANPA IZIN MELAKUKAN PENYULINGAN MINYAK (ILLEGAL REFINERY) DI WILAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN Muhammad Rhogust
Main Article Content
Abstract
Kekayaan Minyak Bumi merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara serta berfungsi sebagai komoditas vital yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional. Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogianya atau sepantasnya dilakukan. Penyimpangan terhadap kaedah hukum pada umumnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi (ancaman hukuman). Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah melakukan berbagai tindakan untuk menekan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, namun kegiatan illegal tersebut belum sepenuhnya dapat ditangani.
Article Details
How to Cite
RHOGUST, Muhammad.
FAKTOR-FAKTOR TINDAK PIDANA TANPA IZIN MELAKUKAN PENYULINGAN MINYAK (ILLEGAL REFINERY) DI WILAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN.
Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 25-34, dec. 2024.
Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/view/413>. Date accessed: 26 dec. 2025.
Section
Articles