PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA MOBIL DINAS DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN Syaiful Bahri
Main Article Content
Abstract
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengamanan barang milik daerah berupa mobil dinas dan kendalanya di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum Empiris. Dalam penelitian hukum empiris data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Pengolahan data, penulis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelusuran lebih jauh terutama yang bersangkut paut dengan permasalahan, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pengamanan barang milik daerah berupa mobil dinas di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Berdasar Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 84 tahun 2022 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 84 tahun 2022, dan Kendala pengamanan barang milik daerah berupa mobil dinas yang belum dikembalikan pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin seperti pemakai Kendaraan Operasional tersebut yang telah pensiun terkendala belum siapnya pemakai untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut, pemakai kendaraan dinas yang mutasi jabatan ke dinas lain terkendala tidak secepatnya mengembalikan kendaraan dinas tersebut.