PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS SOSIAL MENANGANI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN Sunarko
Main Article Content
Abstract
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Pemerintah dibantu dan bermitra dengan elemen-elemen masyarakat pada saat pelaksanaannya, baik yang terorganisir melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun secara perorangan atau individu. keberadaan LKS yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat penting dan strategis di masyarakat. Lembaga Kesejahteraan Sosial perlu mendaftarkan diri dikarenakan agar keberadaan LKS tersebut diketahui, mendapatkan izin operasional, dan jika ada pelatihan dan Jika ada bantuan dari Kemensos maka LKS tersebut bisa mendapatkanya. Dalam hal ini LKS negeri tidak perlu mendaftarkan diri karena sudah didirikan oleh pemerintah itu sendiri, namun untuk LKS swasta /yayasan perlu mendaftarkan diri secara mandiri.