TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GELAR PERKARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (STUDI DI POLRES MUSI BANYUASIN)
Main Article Content
Abstract
Gelar perkara adalah proses penting dalam penyidikan untuk memastikan kelayakan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Penyidik memiliki peran strategis dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keputusan yang obyektif dan akuntabel.. Proses gelar perkara di Polres Musi Banyuasin diatur oleh beberapa aturan yakni: a) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); b) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6 Tahun 2019); d) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba No. 4 Tahun 2014). bukti.