AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN VERBAL (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEKAYU)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana pengancaman verbal merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa takut, tidak nyaman, atau kekhawatiran pada korban, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik secara langsung pada saat itu. Perbuatan ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Hukum hadir untuk mengatur interaksi sosial dan mencegah kekacauan, termasuk dalam merespons bentuk-bentuk ancaman non-fisik ini.
Article Details
How to Cite
RHOGUST, Muhammad; AMELIA, Amelia.
AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN VERBAL (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEKAYU).
Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 19-29, nov. 2025.
Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/view/449>. Date accessed: 26 dec. 2025.
Section
Articles