PERGESERAN PARADIGMA PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA: TANTANGAN PENERIMAAN TEKNOLOGI BALLISTIC IMAGING DAN DIGITAL FORENSICS DALAM UJI BALISTIK (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 171/Pid.B/2025/PN Sky)
Main Article Content
Abstract
Pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia dengan fokus pada penerimaan teknologi ballistic imaging dan digital forensics dalam proses uji balistik. Pergeseran paradigma fundamental dari Legal Proof System (Pasal 184 KUHAP) menuju Scientific Proof System, yang menuntut pengakuan bukti ilmiah untuk mencapai Scientific Conviction. Meskipun secara ilmiah ballistic imaging menghasilkan ballistic fingerprinting yang kuat, penerimaannya dalam perkara pidana dilakukan melalui penafsiran ekstensif (sebagai Bukti Surat yang didukung Keterangan Ahli), menunjukkan adanya dilema yuridis (asas legalitas vs. keadilan material) yang diatasi hakim melalui asas ius curia novit. Tantangan utama yang dihadapi meliputi: Tantangan Normatif berupa kekosongan regulasi eksplisit mengenai bukti digital (legal vacuum) yang menimbulkan ketergantungan pada ahli (forensic expert dependency) dan ketiadaan kriteria admissibility bukti ilmiah (seperti standar Daubert). Tantangan Praktis meliputi keterbatasan kompetensi teknis Hakim dan Jaksa (judicial error) dalam menilai reliabilitas data dan perlunya standarisasi operasional Puslabfor (ISO/IEC 17025) untuk menjamin integritas chain of custody digital.