PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Main Article Content
Abstract
Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan Restrorative Justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini tentu menunjukkan hal positif terkait penegakan hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law yang mengedepankan hukum positif dalam proses penegakan hukumnya. Salah satu ciri dari sistem hukum civil law yaitu adalah hakim sebagai corong undang-undang. Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hal tersebut merupakan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan selain dari kepastian hukum dan kemanfaatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep Restorative Justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.