PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Main Article Content

Muhammad Afrizal Andri Koswara

Abstract

Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan Restrorative Justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini tentu menunjukkan hal positif terkait penegakan hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law yang mengedepankan hukum positif dalam proses penegakan hukumnya. Salah satu ciri dari sistem hukum civil law yaitu adalah hakim sebagai corong undang-undang. Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hal tersebut merupakan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan selain dari kepastian hukum dan kemanfaatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep Restorative Justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Article Details

How to Cite
AFRIZAL, Muhammad; KOSWARA, Andri. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN. Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 1-9, feb. 2026. ISSN 3063-2862. Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/view/462>. Date accessed: 12 apr. 2026.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.