PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN LAPORAN MASYARAKAT SEBAGAI BUKTI PETUNJUK
Main Article Content
Abstract
Oleh karena tindak pidana atau kejahatan bukan hanya masalah hukum, tetapi dimensinya luas. Untuk itu penanganannya juga harus melibatkan komponen bangsa dan lintas sektoral, dan tentu secara represif utamanya melalui penegakan hukum. Dasar Laporan masyarakat sebagai petunjuk permulaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah sebagai alat bukti yang didukung barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. Faktor penghambat masyarakat dalam memberikan laporan sebagai petunjuk permulaan penyidikan tindak pidana diantaranya sebagai berikut Tempat membuat laporan masyarakat sulit dijangkau, Kurangnya saksi dan alat bukti untuk memperkuat laporan, Masyarakat tidak melaporkan kejadian tindak pidana.