TINGKAT KESADARAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN BAGI SUAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sakral dan diagungkan oleh keluarga yang melaksanakannya. Perkawinan merupakan perpaduan naluri manusiawi antara laki-laki dan perempuan di mana bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani, lebih tegasnya perkawinan adalah suatu perkataan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara diridhoi oleh Allah SWT. Dalam Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Undang-undang Sistem Peradilan Agama diatur tentang proses antara cerai talak dengan cerai gugat. Karena dengan adanya perbedaan tersebut maka dalam perceraian yang dilaksanakan dipengadilan perlu diketahui lebih mendalam. Permasalahan dalam cerai gugat tersebut biasanya disebabkan oleh, faktor moral, meninggalkan kewajiban, kawin bawah umur, penganiayaan, dihukum, cacat biologis, dan terus menerus berselisih.