PRAKTIK MEDIASI SEBAGAI MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU 30/1999 ( STUDI KASUS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI BANYUASIN )
Main Article Content
Abstract
Mediasi sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta menilai peluang dan kendala pengembangannya di Kabupaten Musi Banyuasin. Menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, penelitian ini memadukan identifikasi norma hukum tidak tertulis dengan analisis efektivitas hukum dalam praktik. Data diperoleh melalui studi lapangan dengan teknik wawancara terhadap para responden yang terlibat langsung dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) pada dasarnya mengedepankan pertemuan langsung antara para pihak dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU 30/1999. Apabila kesepakatan tidak tercapai, para pihak dapat menunjuk mediator atau penasihat ahli sebagai fasilitator. Bila mediasi tetap tidak berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui lembaga arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (9). Penelitian ini juga menemukan bahwa peluang pengembangan mediasi di Kabupaten Musi Banyuasin masih terbuka lebar, terutama karena prinsip win-win solution yang sejalan dengan budaya musyawarah dan mufakat. Namun, implementasinya menghadapi sejumlah kendala, antara lain resistensi dari pelaku usaha, keterbatasan landasan regulasi yang operasional, kurangnya dukungan dari advokat dalam mendorong mediasi, serta minimnya jumlah mediator yang kompeten. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas mediator untuk mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif.