IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA BUKU UJI, TANDA UJI DAN TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR MENJADI KARTU UJI DAN TANDA UJI DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Main Article Content
Abstract
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional wajib dikembangkan potensi dan peranannya untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk menciptakan tata kelola kehidupan yang lebih baik dengan menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, berlalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab dalam lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya diserahkan pada pemerintah. Kendaraan bermotor atau angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Uji berkala kendaraan bermotor dilakukan oleh Dinas Perhubungan disetiap Kabupaten yang berada dibawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.