IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA BUKU UJI, TANDA UJI DAN TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR MENJADI KARTU UJI DAN TANDA UJI DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Main Article Content

Sunarko Sunarko Hermanto Hermanto

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional wajib dikembangkan potensi dan peranannya untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk menciptakan tata kelola kehidupan yang lebih baik dengan menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, berlalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab dalam lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya diserahkan pada pemerintah. Kendaraan bermotor atau angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Uji berkala kendaraan bermotor dilakukan oleh Dinas Perhubungan disetiap Kabupaten yang berada dibawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Article Details

How to Cite
SUNARKO, Sunarko; HERMANTO, Hermanto. IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA BUKU UJI, TANDA UJI DAN TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR MENJADI KARTU UJI DAN TANDA UJI DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN. Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 43-53, feb. 2026. ISSN 3063-2862. Available at: <https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/view/467>. Date accessed: 12 apr. 2026.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.